Asholatu wassalamu 'ala nabiyin mursalin, wa 'ala alihi wa ashhabihi ajma'in.
Ringkasan kali ini merupakan kutipan singkat dari pelajaran Hadits dari kitab Al-Arba'in fii Mabanil Islami wa Qowa'idil Ahkami buah karya Syaikh Sholeh bin Abdullah bin Hamid Al-'Ushoimi. Membahas tentang apakah boleh beramal dengan Hadits Dhoif sebagai Hujjah dalam beramal?
Berkata Syaikh -Hafidzahullah-:
Terhadap persoalan bolehnya beramal dengan dengan Hadits Dhoif dalam Fadhilah Amal, dipandang dari dua sisi:1. Tentang disepakati bolehnya beramal dengan Hadits Dhoif dalam Fadhilah Amal. Maka dalam hal ini, banyak ulama yang menyelisihinya seperti Abi Husain Muslim bin Hajjaj, pemilik shohih muslim. Jika dikatakan 'sesungguhnya hal itu -bolehnya beraman dengan hadits dhoif dalam rangka fadhilah amal- merupakan pendapat jumhur', tentulah ini lebih mendekati. Sebagaimana dikatakan oleh penulis (Imam Nawawi) dalam kita Al-Adzkar, maka hal itu -bolehnya beraman dengan hadits dhoif dalam rangka fadhilah amal- merupakan pendapat jumhur, bukan sebuah kesepakatan.2. Bahwasannya yang benar ialah tidak boleh beramal dengan hadits dhoif dalam Fadhilah Amal tanpa disertai dalil yang lain yang mendukung. Seperti ijma atau perkataan sahabat atau selain keduanya yang menjelaskan perkara tersebut pada tempat yang sesuai.
Wabillahi taufik. Wallahu ta'ala a'lam.
Note:
- Diringkas dari pelajaran "Hadits Mustawa 1 - Ma'had Madinah Salam fii Dirosatil Islamiyyah".
- Dikutip dari kitab Al-Arba'in fii Mabanil Islami wa Qowa'idil Ahkami (Hal. 11).
- Koreksi dalam penerjemahan sangat diharapkan.

0 Hamba Allah:
Tak "nyasar", maka tak kenal. Ayo tinggalkan kesan!